Polres Tulungagung Tangkap Kades Kradinan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

JPN-Tulungagung

Foto : Karikatur
banner 120x600

JPNOnkine.com – Polres Tulungagung menangkap Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung setelah proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa Eko Sujarwo ditahan pada Selasa, 15 April 2025, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Kami menahan ES pada hari Selasa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ungkap Ryo.

banner 728x90

Ryo menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Penyidik akan segera melanjutkan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Tulungagung masih mencari Bendahara Desa Kradinan, Wiji, yang saat ini menjadi buron. “Untuk bendahara, kami telah memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ryo.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kradinan pada tahun anggaran 2020-2021. Modus operandi kedua tersangka diduga adalah bersekongkol untuk mencairkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan bantuan keuangan. Keduanya diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus menangani kasus ini dengan memproses hukum kedua tersangka. “Kami akan terus melakukan upaya penanganan kasus ini dengan memproses hukum kedua tersangka,” tegas Ryo.

Dengan penangkapan ini, Polres Tulungagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan terus bekerja keras untuk memerangi praktik korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *