Berita  

Melawan Arus Lalu Lintas Di Jombang Bus Penumpang Sugeng Rahayu Ditilang Polisi

JPN-Jombang

Foto: Sugeng Rahayu Melawat Arus Saat Kemacetan Arus Balik Hingga Ditilang Polisi
banner 120x600

JPNOnline.com – Sebuah bus penumpang bernama Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7265 UP ditilang oleh polisi di jalur arteri Bandar Kedungmulyo, Jombang, karena melawan arus lalu lintas. Bus ini sarat penumpang dan nekat menerobos jalur berlawanan untuk menghindari antrean kendaraan yang mengular dari arah Jombang menuju Simpang 3 Mengkreng, Kediri.

Menurut Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, bus tersebut ditilang karena melawan arus lalu lintas dan menghambat arus lalu lintas dari arah Kediri dan Nganjuk menuju Jombang. “Kami tilang supaya jera. Karena kasihan para pemudik sudah antre panjang, bus malah melawan arus,” jelasnya.

banner 728x90

Saat diperiksa, pengemudi bus hanya menunjukkan STNK dan fotocopy SIM. Sehingga petugas memberi sanksi tilang dan menahan bus selama sekitar 30 menit. Namun, petugas memberi izin bagi sopir melanjutkan perjalanan karena kasihan dengan para penumpang.

Kasat Lantas Polres Jombang juga mengimbau kepada pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melawan arus. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi yang melawan arus dan menghambat arus lalu lintas,” tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan aman, serta pengemudi dapat lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.(FTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *