LBH
Berita  

Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Berita

Foto: Disnaker Jombang Audensi Bersama DPRD Jombang Dan Perwakilan Buruh
banner 120x600

JPNOnline.comDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang telah menampung aspirasi buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Mereka telah mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dan kini menunggu informasi lebih lanjut.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, mengungkapkan bahwa mereka membawa aspirasi dari serikat buruh Jombang dan melaksanakan arahan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024. “Kenaikan UMK ini merujuk pada Permenaker 16 Tahun 2024.

Di Dewan Pengupahan, kami telah melaksanakan sidang dan menjamin bahwa arahan untuk pelaksanaan Permenaker telah kami jalani,” jelas Isawan dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada bupati mengenai kenaikan UMK Jombang 2025 sebesar 6,5 persen. “Prosesnya dimulai dari sidang TPK, setelah itu kami mengajukan usulan kepada bupati mengenai kenaikan UMK. Persentasenya adalah 6,5 persen meskipun kami menyadari bahwa sidang tersebut tidak mudah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan melibatkan voting, di mana para pengusaha hadir bukan sebagai individu, tetapi mewakili asosiasi mereka. “Serikat pekerja juga memiliki suara dan arahan yang ingin disampaikan, yang kemudian dijadikan dasar dalam voting,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bupati telah merekomendasikan kepada gubernur untuk menetapkan UMK Jombang tahun 2025 sebesar 6,5 persen. “Alhamdulillah, dari hasil voting, kami sepakat pada usulan kenaikan 6,5 persen. Rekomendasi dari bupati kepada gubernur pun identik, yaitu 6,5 persen. Jadi, saat ini kami hanya menunggu informasi lebih lanjut,” tambah Isawan.

Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, yang turut serta dalam audiensi dengan DPRD Jombang dan Disnaker, menyampaikan bahwa mereka memiliki empat tuntutan.

“Hari ini, ada empat tuntutan yang kami ajukan. Kami mendorong pemerintah untuk menetapkan UMK sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, yaitu 6,5 persen,” kata Lutfi.

Lutfi, menegaskan, bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan data BPS tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama terkait harga pokok yang menjadi masalah saat ini.

“Ini menjadi perhatian kami, dan seluruh serikat buruh di Indonesia telah meminta agar Peraturan Pemerintah tersebut dicabut,” tegasnya.

Tuntutan ketiga adalah meminta adanya pembinaan atau supervisi dari dinas terkait maraknya praktik outsourcing di Kabupaten Jombang. Lutfi mengungkapkan bahwa jumlah outsourcing kini sudah mencapai ribuan, di mana banyak di antaranya melanggar norma. “Kami telah melaporkan beberapa pelanggaran, baik melalui surat maupun penyampaian kasus,” papar Lutfi.

Keempat, mereka menolak adanya upah murah dan meminta Dewan Pengupahan untuk tidak hanya menetapkan UMK, tetapi juga melakukan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan.

“Kami meminta agar dilakukan pengecekan di setiap perusahaan untuk memastikan apakah UMK yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan kepada buruh. Implementasinya sangat penting,” jelasnya.

Lutfi juga menyampaikan bahwa jika kenaikan UMK tidak sesuai dengan keinginan buruh dan Permenaker, mereka telah menyiapkan langkah hukum.

“Jika kenaikan UMK jauh dari harapan kami, kami akan menuntut agar gubernur berani mengambil langkah diskresi untuk memutuskan angka yang sesuai dengan Permenaker 16, serta melakukan langkah hukum lainnya. Kami memiliki dasar hukum yang jelas, jadi kami tidak ragu untuk mengambil tindakan jika diperlukan,” pungkasnya,”(FTR) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *