JPNOnline.com – Ronny Berty Talapessy, kuasa hukum pasangan Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengungkapkan keheranannya setelah menemukan bahwa pasangan tersebut memperoleh nol suara di 3. 900 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur. Ia mencurigai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan adanya 3. 900 TPS di mana Bu Risma tidak memperoleh suara sama sekali. Ini menandakan tidak ada yang memilihnya, padahal kami memiliki saksi dan bukti lainnya,” jelas Ronny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/12/2024), sebagaimana dilaporkan oleh detiknews.
Lebih lanjut, Ronny mengemukakan bahwa mereka juga mendapati kecurangan lain. Salah satunya adalah adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang tidak terpakai di provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami menemukan bahwa jumlah surat suara tidak terpakai di tingkat provinsi berbeda dengan yang ada di kabupaten/kota. Di kabupaten/kota, setelah dihitung, terdapat sekitar 600 ribu suara yang tidak terpakai, sedangkan di tingkat provinsi jumlahnya mencapai 1. 200. 000,” tuturnya.
“Kami meyakini bahwa apa yang terjadi merupakan praktik TSM. Kami akan melakukan pembuktian lebih lanjut,” tambahnya.
Ronny berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan gugatan yang mereka ajukan, karena menurutnya, MK adalah satu-satunya tempat terakhir untuk mencari keadilan.
“Kami sangat berharap Mahkamah Konstitusi menjadi tempat terakhir kami dalam meraih keadilan, apalagi melihat bagaimana brutalnya situasi Pilkada tahun ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), secara resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka telah diterima oleh MK.
Berdasarkan informasi di situs MK pada Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut telah diterima dengan akta permohonan bernomor 268/PAN. MK/e-AP3/12/2024, yang tertanggal 11 Desember 2024, pukul 22. 34 WIB.
Pokok perkara ini menyangkut PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk tahun 2024, dengan pemohon Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma, ” (Red)